Polres Bojonegoro Berhasil Mengungkap 25 Kasus Saat Ops Pekat Semeru 2023

    Polres Bojonegoro Berhasil Mengungkap 25 Kasus Saat Ops Pekat Semeru 2023

    BOJONEGORO - Menyatakan komitmennya dalam menciptakan dan memelihara Kamtibmas, kembali Polres Bojonegoro berhasil mengungkap 25 kasus saat melaksanakan Operasi Pekat Semeru 2023 bulan Maret yang lalu.

    Saat memimpin konferensi  pers, Kapolres Bojonegoro, AKBP Rogib Triyanto, SIK mengatakan dari 25 kasus yang berhasil diungkap, Polisi mengamankan 39 tersangka.

    Menurutnya ada 7 sasaran prioritas dalam pelaksanaan Operasi Pekat, diantaranya, judi, premaniseme, prostitusi, minuman keras, bahan peledak (handak), pornografi, serta penyalahgunaan obat keras berbahaya (Okerbaya) dan narkotika.

    “Ada 25 kasus yang sudah berhasil kami ungkap dan 39 tersangka sedang kami proses, " kata Kapolres Bojonegoro, Kamis (6/4).

    Pihaknya menjelaskan dari 25 kasus dengan 39 tersangka tersebut meliputi judi oline ada 13 kasus, pencurian dengan pemberatan (Curat) 1 kasus, prostitusi 2 kasus, membawa senjata tajam (Sajam) 1 kasus, menyimpan/mengedarkan obat keras berbahaya(okerbaya) 5 kasus dan menyimpan narkotika jenis sabu ada 2 kasus.

    “Ada belasan handphone yang digunakan judi online, sajam, obat keras jenis double L, karnopen dan sabu, ” jelasnya.

    Di akhir konferensi pers, Kapolres Bojonegoro mengimbau kepada masayarakat untuk bersama-sama dan bersinergi dalam menjaga Kamtibmas di wilayahnya masing-masing.

    Polres Bojonegoro bersama Polsek jajaran akan terus melakukan berbagai upaya preemtif dan preventif guna mencegah gangguan Kamtibmas sepanjang bulan Ramadhan hingga menjelang hari Raya Idul Fitri 1444 H. 

    Salah satu upaya yang telah dilakukan adalah dengan menggelar patroli skala besar pada jam rawan dan menjelang saur secara serentak untuk mencegah kejahatan jalanan, balap liar hingga tawuran yang bisa berpotensi menjadi konflik sosial di masyarakat.

    bojonegoro
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polri Peduli, Kapolres Bojonegoro Salurkan...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa Kalitidu Bojonegoro Monitoring Penyaluran...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami