Polres Bojonegoro Ungkap Kasus Curanmor di 33 TKP, Tiga Tersangka Berhasil Diamankan

    Polres Bojonegoro Ungkap Kasus Curanmor di 33 TKP, Tiga Tersangka Berhasil Diamankan

    BOJONEGORO  - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diwilayah Bojonegoro  sebanyak 33 TKP.

    Hal itu dikatakan Kapolres Bojonegoro, AKBP Rogib Triyanto, SIK melalui Konferensi Pers, Senin(13/3/2023).

    Diterangkan Kapolres Bojonegoro, AKBP Rogib Triyanto pihaknya berhasil menangkap tiga pelaku curanmor beserta barang bukti empat unit sepeda motor dan  kunci T. Tiga tersangka tersebut yakni SKR, (50), FBS(23)  dan BIH (50) yang ketiganya merupakan warga Desa Sidobandung Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro.

    Ketiga pelaku kata AKBP Rogib Triyanto ditangkap oleh Tim Resmob Polres Bojonegoro setelah adanya laporan tindak pidana pencurian sepeda motor yang salah satunya dari laporan korban warga Desa Donan Kecamatan Purwosari Kabupaten Bojonegoro setelah melihat tontonan kesenian reog sepeda motornya yang diparkir sudah tidak ada.

    Bedasarkan laporan kejadian tersebut kemudian anggota Tim Resmob Polres Bojonegoro melakukan serangkaian penyelidikan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut petugas berhasil mengamankan pelaku SKR selaku pemetik di rumah pelaku Desa Sidobandung  Kecamatan Balen Kabupaten  Bojonegoro dan menurut keterangan tersangka ia melakukan pencurian tersebut bersama dengan temannya yang bernama FBS dan BIH, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan  dan berhasil mengamankan pelaku lain   FBS dan BIH di rumahnya masing-masing. 

    Dari hasil penyidikan petugas berhasil mengamankan kunci T sebagai alat merusak kunci kontak korban, juga mengamankan empat kendaraan bermotor roda dua.

    “Para tersangka melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan cara merusak kunci motor dengan  menggunakan kunci T dengan sasaran acak dan terutama tempat hiburan warga  (tontonan)  sewaktu ada hajatan warga, ” jelas Kapolres, AKBP Rogib Triyanto kepada awak media di Mapolres Bojonegoro.

    “Kami masih terus melakukan pengembangan tapi sebagian besar barang hasil kejahatan mereka memang kebanyakan di jual ke daerah mana, ” imbuh Kapolres.

    Kapolres Bojonegoro  juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mencegah pelaku pencurian kendaraan bermotor.

    Diharapkan masyarakat pada saat memarkir kendaraanya di parkir di tempat yang aman, kemudian jangan lupa untuk kunci stang atau kunci tambahan guna mempersempit ataupun sedikit membuat para pelaku ini susah untuk melakukan aksinya, ”pungkasnya. (Wafa/ResBjn)

    bojonegoro
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polres Bojonegoro Gelar Binluh Antisipasi...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Bojonegoro Gelar Tatap Muka Dengan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami