Meminimalisir Covid-19, Petugas Gabungan “Pamor Keris” Gelar Patroli Prokes

    Meminimalisir Covid-19, Petugas Gabungan “Pamor Keris” Gelar Patroli Prokes

    BOJONEGORO – Mensikapi situasi dan kondisi di wilayah Jawa Timur adanya peningkatan terkonfirmasi positif Covid-19, Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad menerjunkan tim Patroli Motor Penegak Protokol Kesehatan di Masyarakat (Pamor Keris) untuk pengawasan protokol kesehatan ketat.

    Kapolres Bojonegoro saat dikonfirmasi awak media di Mapolres Bojonegoro mengatakan petugas gabungan yang tergabung Pamor Keris terus melaksanakan patroli protokol kesehatan (prokes) di tempat fasilitas umum, pusat perbelanjaan dan warung makan/minum.

    "Standar kesehatan dan ekonomi harus berjalan. Tidak bisa kemudian dipisahkan saat pandemi ini. Maka tugas kami adalah memberikan kontrol, mengawasi, mengedukasi dan menguatkan kembali apa yang sudah berjalan selama ini terkait protokol kesehatan, " tutur AKBP Muhammad, Kamis(10/2/2022) tadi malam.

    Aktifitas ruang publik, pusat perbelanjaan lanjut Muhammad, telah diatur dalam Imendagri mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kegiatan Pamor Keris terus dilaksanakan dari tingkat Polres dan Polsek.

    “Tim Pamor Keris setiap hari secara berkala selama 24 jam untuk patroli rutin di titik keramaian atau ruang publik. Kami juga sediakan masker, yang pasti mengingatkan kembali kesadaran masyarakat terkait prokes. Cuci tangan, jaga jarak, tidak berkerumun dan pakai masker, ” kata Muhammad.

    Pihaknya terus bersinergi dengan jajaran Forkopimda untuk berupaya melalui patroli Pamor Keris, percepatan vaksinasi sehingga tidak ada peningkatan terkonformasi positif Covid-19 di Kapubaten Bojonegoro.

    "Preemtif dan preventif. Imbauan humanis yang kami lakukan dengan menerjunkan tim Pamor Keris sebagi upaya mengurangi penyebaran Covid-19 atau varian baru jenis Omicron di Kabupaten Bojonegoro, " pungkasnya. (waf/humasresbjn).

    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Wujudkan Kondusifitas Wilayah, Dandim 0813...

    Artikel Berikutnya

    Ketua Persit KCK Koorcabrem 082 PD V Brw,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami