Jelang Liga 3 PSSI Polisi Lakukan Asesmen Stadion Letjend H. Soedirman Bojonegoro

    Jelang Liga 3 PSSI Polisi Lakukan Asesmen Stadion Letjend H. Soedirman Bojonegoro

    BOJONEGORO   - Menjelang Liga 3 PSSI Jawa Timur, Polres Bojonegoro bersama Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polda Jatim yang diwakili Kasubdit Audit Ditpamobvit, AKBP Wachid Arifaini beserta anggota melakukan penilaian risiko atau risk assessment stadion Letjend. H. Soedirman.

    Kapolres Bojonegoro AKBP Rogib Triyanto, SIK melalui Kabag Ops, Kompol Budi Santoso mengatakan, dalam kegiatan tersebut juga dihadiri Ketua Asosiasi Kabupaten (Askab) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Bojonegoro, Sally Atyasasmi, Panitia penyellenggara kompetisi, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dinpora) Kabupaten Bojonegoro, Dinas Kesehatan, Damkar, Dishub dan tamu undangan lainnya.

    “Kemarin Dipamobvit Polda Jatim yang didampingi instansi terkait dan panitia penyelenggara melakukan pengecekan baik dalam dan luar stadion Letjend. H. Soedirman, ”ujar Kabag Ops Polres Bojonegoro, Kompol Budi Santoso, Jumat (24/11).

    Kompol Budi Santoso mengatakan bahwa penilaian risiko atau risk assessment untuk memastikan kelayakan dan kesiapan Persibo Bojonegoro sebagai tuan rumah di grup N Liga 3 Jatim.

    “Sesuai regulasi dari PSSI harus dilaksanakan risk assessment berdasarkan Perpol 10 tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga, ” ujarnya.

    Masih kata Kompol Budi Santoso penilaian keamanan juga bertujuan untuk mengetahui beberapa risiko yang mungkin terjadi saat pertandingan sepakbola digelar. 

    “Penilaian risiko ini penting pada setiap stadion yang digunakan baik untuk liga resmi maupun persahabatan agar setiap pertandingan berjalan aman dan lancar. Ada beberapa poin yang diverifikasi, baik di dalam stadion maupun di luar, ”jelas Kompol Budi.

    Di tempat terpisah, Kasubdit Audit Ditpamobvit, AKBP Wachid Arifaini mengatakan, perlunya assessment  untuk memberikan rekomendasi, baik keamanan, infrastruktur, tim medis dan hal lainnya yang berkaitan dengan aman dan lancarnya pertandingan.

    “Selain itu meminimalisir kejadian yang tidak kita inginkan sehingga perlunya assessment  untuk memberikan rekomendasi, baik keamanan, infrastruktur, tim medis atau lainnya, ”ujar AKBP Wachid.

    Ia menjelaskan sesuai dengan regulasi, dalam pengamanan pertandingan sepakbola sendiri, pihak kepolisian hanya berada di barisan pengamanan ring 2 atau di luar stadion. Namun, jika dibutuhkan oleh penyelenggara baru bisa masuk ke dalam stadion.

    “Untuk kompetisi sepakbola sesuai regulasi kepolisian hanya di ring 2, untuk keamanan di dalam stadion diserahkan ke Stewart. Polisi bisa hadir ke dalam jika ada permintaan, ” pungkasnya. (Waf/Hms)

    bojonegoro
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Dukung UMKM, Polres Bojonegoro Bantu Promosikan...

    Artikel Berikutnya

    Resmi dibuka Latihan Lapangan Penanggulangan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami