Awali Tahun 2022, Kodim Bojonegoro Gelar Upacara 17-an

    Awali Tahun 2022, Kodim Bojonegoro Gelar Upacara 17-an

    BOJONEGORO, –    Mengawali tahun kerja 2022, dengan menghadirkan personel gabungan dari Koramil-Koramil jajaran serta anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Kodim 0813 Bojonegoro, Jawa Timur, melaksanakan Upacara Bendera 17an dilapangan Markas Kodim setempat, Senin (17/1/2022).

    Upacara tersebut dengan Inspektur Upacara (Irup) Dandim 0813 Bojonegoro Letkol Arm Arif Yudho Purwanto. Dimana, upacara yang rutin dilaksanakan tiap tanggal 17 setiap bulan ini sempat terhenti karena pandemi covid-19.

    Membacakan amanat Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman, SE., M.M., Dandim 0813 Bojonegoro Letkol Arm Arif Yudho Purwanto, menyampaikan bahwa mengawali tahun 2022 ini TNI AD telah menjadi bukti nyata pengabdian kita kepada bangsa dan negara.

    Pencapaian ini tentu harus dapat dipertahankan dan tingkatkan, karena berbagai agenda yang bersifat nasional maupun internasional juga menuntut kesiapan TNI AD di tahun 2022

    “Untuk menyambut tugas mulia tersebut, maka kesiapan operasional harus terus dipelihara. Disamping itu, program peningkatan profesionalisme prajurit TNI AD harus menjadi prioritas dalam tahun anggaran 2022, ” ujarnya.

    Meski banyak prestasi yang berhasil ditorehkan TNI AD pada tahun lalu, namun demikian masih terdapat berbagai kekurangan yang harus segera diperbaiki.

    Implementasikan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI dimanapun bertugas dan berada. “TNI AD harus hadir di tengah-tengah kesulitan masyarakat apapun bentuknya, dan senantiasa menjadi solusi. Lakukan tindakan-tindakan yang berdampak terhadap kesejahteraan rakyat, agar mampu menumbuhkan kecintaan dan kasih sayang rakyat kepada TNI AD, ” pungkas Dandim. ( pendim 0813)

    BOJONEGORO
    Basory Wijaya

    Basory Wijaya

    Artikel Sebelumnya

    Perkuat Sinergisitas, Dandim dan Kapolres...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Bojonegoro Cek Rutan, Ini yang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami