Implementasi Metode Binter, Babinsa Temayang Bojonegoro bantu Pembangunan Musholla Dusun Genengan

    Implementasi Metode Binter, Babinsa Temayang Bojonegoro bantu Pembangunan Musholla Dusun Genengan

    BOJONEGORO, – Wujud implementasi dari salah satu metode dalam Pembinaan Teritorial (Binter) diwilayah binaan, jajaran Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 24/Temayang Kodim 0813 Bojonegoro, bantu percepatan pembangunan Musholla Al Mudtaqdiin Dusun Genengan RT.007 RW.003 Desa/Kecamatan Temayang, Bojonegoro, Rabu (27/9/2023).

    Kegiatan bertajuk karya bakti ini dipimpin langsung oleh Bati Wanwil Koramil 0813-24/Temayang, Peltu Irwan Susilo. Sementara dalam pelaksanaanya, kegiatan pengecoran pembangunan Musholla Al Mudtaqdiin tersebut dilakukan secara gotong-royong bersama warga masyarakat setempat.

    Disampaikan oleh Bati Wanwil Koramil 0813-24/Temayang, Peltu Irwan Susilo, kegiatan karya bakti tersebut merupakan bagian dari wujud kepedulian TNI terhadap lingkungan khususnya pembangunan tempat ibadah. Menurut dia, kegiatan itu juga sebagai sarana dalam rangka meningkatkan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan tokoh masyarakat, tokoh agama serta warga masyarakat.

    “Karya bakti ini dilaksanakan untuk meningkatkan hubungan silaturahmi antara TNI dengan masyarakat diwilayah binaan, agar terwujud ketahanan wilayah aspek darat yang semakin tangguh, serta guna kemantapan kemanunggalan TNI-Rakyat, ” ungkapnya.

    Takmir Musholla Al Mudtaqdiin, Mulyono, mengucapkan terima kasih kepada jajaran TNI (Babinsa) Koramil 0813-24/Temayang dan masyarakat khususnya warga Dusun Genengan yang sudah membantu percepatan pembangunan Musholla Al Mudtaqdiin.

    “Kami ucapkan banyak terima kasih kepada bapak-bapak semuanya, baik itu bapak Babinsa maupun warga masyarakat yang sudah membantu pembangunan Musholla ini. Semoga gotong-royong dalam kegiatan ini bisa menjadikan ladang amal jariyah kita bersama, ” harap Mulyono. ( PEN 0813)

    bojonegoro
    Basory Wijaya

    Basory Wijaya

    Artikel Sebelumnya

    Sambut HUT TNI ke- 78, Kodim Bojonegoro...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa Bubulan Bojonegoro bantu Pengecoran...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami